BNNP Jabar Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu di Cinere Depok, Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNNP DKI Jakarta mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Cinere, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial JS dan MI serta barang bukti sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi hasil analisis penyelidikan berbasis teknologi informasi (IT) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Cinere, Depok.

Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.42 WIB, petugas gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial JS di Jalan Kelapa Sawit RT 03 RW 17, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

JS diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos JS yang berada di kawasan Perumahan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial MI yang berada di dalam kamar kos.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Pentingnya Kolaborasi

Berdasarkan keterangan awal, JS mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga negara Iran yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara MI.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sabu Senilai Rp5 Miliar

Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 5 kilogram. Apabila beredar di masyarakat, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp5 miliar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape.

Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kejar DPO Warga Negara Iran

BNNP Jawa Barat selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional tersebut.

Baca Juga :  Bupati Jeje Setop Dapur MBG yang Diduga Sumber Keracunan Ratusan Siswa di Cisarua Bandung Barat

Petugas akan melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S, warga negara Iran, beserta jaringan yang diduga berada di wilayah Depok, Jawa Barat, maupun DKI Jakarta.

Selain itu, penyidik BNNP Jawa Barat akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil peredaran narkotika.

Penyidik juga akan melakukan pembuktian secara maksimal guna mengungkap jaringan tersebut dan menjerat para pelaku dengan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diminta Aktif Lawan Peredaran Narkotika

BNNP Jawa Barat mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika. Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap keluarga dan lingkungan, termasuk mengawasi serta melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika.

Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Jangan diam dan jangan memberikan ruang bagi narkotika untuk merusak kehidupan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika demi menyelamatkan generasi Indonesia emas 2045.”

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Dugaan Kelalaian Pengolahan Ikan dalam Insiden MBG di Karo
Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, BGN Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN
HUT RI ke-81 di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Janji Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar
Kemdiktisaintek Pantau Kondisi Perguruan Tinggi di NTT Pascagempa M7,7
Kemdiktisaintek Tampilkan Semangat Menuju Perguruan Tinggi Kelas Dunia di Karnaval HUT RI ke-81
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026
Bank Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular, Limbah Uang Rupiah Diolah Jadi Energi dan Cendera Mata
BI Bebaskan MDR QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp100 Ribu Jadi 0 Persen

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01 WIB

BNNP Jabar Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu di Cinere Depok, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BGN Ungkap Dugaan Kelalaian Pengolahan Ikan dalam Insiden MBG di Karo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, BGN Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

HUT RI ke-81 di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Janji Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kemdiktisaintek Pantau Kondisi Perguruan Tinggi di NTT Pascagempa M7,7

Berita Terbaru