Kapan Sertifikat Halal Wajib bagi Usaha Mikro dan Kecil? Ini Aturan dan Jadwal Resminya

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan mikro (UMK), merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen. Aturan ini tidak diberlakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMK.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan penahapan waktu dan kemudahan khusus bagi usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani.

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal

Kewajiban sertifikat halal bagi UMK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    • Pasal 4 menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    • Memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK, termasuk skema self declare dan sertifikasi halal gratis.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
    • Mengatur teknis penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta penahapan kewajiban berdasarkan jenis produk dan skala usaha.
Baca Juga :  Budidaya Kangkung

Penahapan Pemberlakuan Sertifikat Halal bagi UMK

Pemerintah menetapkan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMK, memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikat halal tidak langsung dikenakan sanksi kepada UMK setelah Oktober 2024.

Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu khusus bagi UMK hingga tahun 2026.

Tabel Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal

Periode Waktu Keterangan
17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 Masa penahapan kewajiban sertifikat halal untuk seluruh pelaku usaha. UMK masih diberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal.
Mulai 18 Oktober 2024 Kewajiban sertifikat halal berlaku efektif untuk usaha menengah dan besar, khususnya produk makanan dan minuman.
18 Oktober 2024 – 17 Oktober 2026 Masa perpanjangan dan toleransi khusus bagi UMK. UMK masih diperbolehkan berproses mengurus sertifikat halal tanpa sanksi administratif berat.
Mulai 18 Oktober 2026 Usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang diperdagangkan.
Baca Juga :  Buah Sirsak, Kandungan Gizi Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan

Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan, antara lain:

  • Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI)
  • Skema pernyataan halal (self declare) untuk produk berisiko rendah
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Proses pendaftaran melalui sistem daring BPJPH

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi UMK bukan bertujuan memberatkan, melainkan mendorong UMK naik kelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikat halal bagi usaha kecil dan mikro:

  • Sudah diatur secara hukum melalui UU dan peraturan turunannya
  • Diberlakukan secara bertahap, dengan toleransi waktu hingga 17 Oktober 2026
  • Didukung kemudahan dan fasilitasi pemerintah, termasuk sertifikasi halal gratis

Dengan demikian, UMK diimbau memanfaatkan masa transisi ini untuk segera mengurus sertifikat halal agar usahanya tetap legal, berdaya saing, dan dipercaya konsumen.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan
Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah
PIP 2026 Dorong Semangat Belajar Murid SLB Cicendo Bandung, Pengawasan Diperkuat Agar Tepat Sasaran
Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis
Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:17 WIB

Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK

Senin, 11 Mei 2026 - 10:50 WIB

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:54 WIB

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah

Berita Terbaru