JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema penerapan layanan pendidikan gratis sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akses dan kualitas pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, penguatan layanan pendidikan tersebut didukung sejumlah program pemerintah, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana BOS diberikan kepada seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta melalui satuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya antara lain untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, PIP ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Murid TK Mulai Mendapat PIP pada 2027
Abdul Mu’ti menjelaskan adanya kebijakan baru yang akan memperluas penerima PIP. Mulai 2027, murid taman kanak-kanak (TK) akan mendapatkan bantuan melalui PIP.
Selama ini, kata dia, murid TK belum termasuk penerima PIP. Kebijakan baru tersebut menetapkan bantuan PIP untuk murid TK sebesar Rp450.000 per tahun.
“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” jelasnya.
Pemerintah Perkuat Pembiayaan Guru
Selain pembiayaan bagi murid, pemerintah juga menyiapkan penguatan dukungan pembiayaan bagi guru.
Untuk guru PNS yang mengajar di sekolah negeri, pembiayaan dilakukan melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.
Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS. Alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN dapat mencapai 20 persen.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu juga akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi guru yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS.
Pelatihan Guru Didukung APBN
Kemendikdasmen juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan.
Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penerapan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses Pendidikan Bermutu untuk Semua kepada seluruh anak Indonesia.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abdul Mu’ti.
(KlopakIndonesia.com)

























