MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang dan RPH

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dijatuhkan karena Anwar dinilai kerap tidak hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius MKMK adalah tingkat kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan rekapitulasi kehadiran sepanjang tahun 2025, yang bersangkutan tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya,” ujar Palguna dalam keterangannya.

Data MKMK menunjukkan, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Tidak hanya dalam persidangan, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman juga tinggi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepanjang 2025, Anwar tercatat tidak mengikuti 32 kali RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya sekitar 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Pegadaian Kanwil X Jabar : Layanan Tabungan Emas di Jawa Barat Mengalami Peningkatan Signifikan

Sebagai perbandingan, hakim konstitusi lainnya tercatat memiliki tingkat kehadiran yang relatif lebih baik. Beberapa hakim bahkan mencatat kehadiran di atas 90 persen, baik dalam persidangan pleno, sidang panel, maupun RPH. Tingkat disiplin tersebut dinilai MKMK sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara serta kualitas pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK menilai perbedaan signifikan dalam tingkat kehadiran antarhakim menjadi perhatian tersendiri, mengingat setiap hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke MK.

Atas kondisi tersebut, MKMK kemudian mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman. Surat tersebut menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan RPH merupakan kewajiban mendasar yang melekat pada jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga :  Nurhayati Minta Orang Tua Perhatikan Penggunaan Gadget pada Anak

Palguna menegaskan, surat peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar setiap hakim konstitusi tetap menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim dalam menjalankan fungsi yudisial adalah bagian penting dari hal tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran, MKMK tidak merinci secara detail. Namun sebelumnya diketahui bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan. Meski demikian, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga profesionalisme lembaga.

MKMK berharap peringatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Anwar Usman untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, sekaligus menjadi penguatan standar etik bagi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru