MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang dan RPH

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dijatuhkan karena Anwar dinilai kerap tidak hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius MKMK adalah tingkat kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan rekapitulasi kehadiran sepanjang tahun 2025, yang bersangkutan tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya,” ujar Palguna dalam keterangannya.

Data MKMK menunjukkan, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Tidak hanya dalam persidangan, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman juga tinggi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepanjang 2025, Anwar tercatat tidak mengikuti 32 kali RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya sekitar 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun

Sebagai perbandingan, hakim konstitusi lainnya tercatat memiliki tingkat kehadiran yang relatif lebih baik. Beberapa hakim bahkan mencatat kehadiran di atas 90 persen, baik dalam persidangan pleno, sidang panel, maupun RPH. Tingkat disiplin tersebut dinilai MKMK sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara serta kualitas pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK menilai perbedaan signifikan dalam tingkat kehadiran antarhakim menjadi perhatian tersendiri, mengingat setiap hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke MK.

Atas kondisi tersebut, MKMK kemudian mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman. Surat tersebut menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan RPH merupakan kewajiban mendasar yang melekat pada jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga :  Romantisme Pemakaman Terpadu Cikadut, Menjaga Warisan Budaya Kota Bandung

Palguna menegaskan, surat peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar setiap hakim konstitusi tetap menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim dalam menjalankan fungsi yudisial adalah bagian penting dari hal tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran, MKMK tidak merinci secara detail. Namun sebelumnya diketahui bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan. Meski demikian, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga profesionalisme lembaga.

MKMK berharap peringatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Anwar Usman untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, sekaligus menjadi penguatan standar etik bagi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Berita Terbaru