JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pembayaran domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan digital nasional.
Peluncuran KKI dilakukan dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kehadiran KKI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara maupun pengguna sistem pembayaran, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tetap memberikan MDR 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, MDR 0 persen diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada merchant kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR 0 persen ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
BI: Kebijakan Harus Memberikan Manfaat Nyata
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan perkembangan sistem pembayaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan. Artinya, kebijakan tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan bagi merchant serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.
Kartu Kredit Indonesia Diproses Secara Domestik
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran yang menyediakan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Instrumen ini diproses secara domestik untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang semakin inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan metode pembayaran menggunakan QRIS, baik melalui pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka terdiri dari BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Ke depan, KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat menjawab kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Perkembangan KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS tidak terlepas dari semakin luasnya penggunaan QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran telah digunakan secara luas oleh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran pembayaran digital dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Perkuat Kemandirian Ekonomi Digital
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah mempercepat penguatan ekosistem ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Inisiatif ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan semakin efisiennya sistem pembayaran dan semakin luasnya akses masyarakat terhadap instrumen pembayaran digital, transformasi ekonomi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan transaksi, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang.


























