KLOPAK INDONESIA – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan baru terkait biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS mulai 1 Oktober 2026. Melalui kebijakan tersebut, tarif MDR QRIS ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus memberikan efisiensi bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.
Sebelumnya, tarif MDR 0 persen hanya diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi dengan nominal tertentu. Dengan kebijakan baru, pembebasan MDR untuk transaksi sampai Rp100.000 diperluas sehingga dapat dinikmati merchant dari berbagai kategori.
Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh transaksi QRIS bebas biaya. Pembebasan MDR 0 persen berlaku berdasarkan batas nominal transaksi yang telah ditetapkan.
Merchant UMi Tetap Mendapat Batas Lebih Tinggi
Khusus merchant kategori Usaha Mikro, ketentuan MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000.
Dengan demikian, terdapat perbedaan batas transaksi yang mendapatkan tarif MDR 0 persen. Untuk seluruh kategori merchant, transaksi hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara merchant UMi mendapatkan fasilitas MDR 0 persen hingga transaksi Rp500.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya transaksi, terutama bagi pelaku usaha yang semakin mengandalkan pembayaran digital dalam kegiatan perdagangan sehari-hari.
Dorong Penggunaan QRIS
QRIS telah menjadi salah satu instrumen penting dalam perkembangan ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Kemudahan pembayaran menggunakan kode QR membuat transaksi dapat dilakukan tanpa uang tunai dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Perluasan MDR 0 persen diharapkan semakin mendorong merchant untuk menerima pembayaran melalui QRIS. Bagi konsumen, semakin luasnya penggunaan QRIS juga memberikan lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran di berbagai tempat usaha.
Bank Indonesia juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.
Dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memahami ketentuan MDR berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi. Hal ini penting agar merchant dapat menghitung penerimaan dan biaya transaksi secara tepat.
Jadi, istilah “QRIS gratis” perlu dipahami secara tepat. Yang dibebaskan adalah MDR untuk transaksi dengan batas nominal tertentu, bukan seluruh transaksi QRIS tanpa batas nominal.


























