Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, BGN Siapkan Sanksi Tegas hingga Pemecatan ASN

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Dok BGN

Foto; Dok BGN

MEDAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul insiden keamanan pangan yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat mengunjungi salah satu siswa yang menjadi korban insiden keamanan pangan MBG dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Minggu (16/8/2026).

Sudaryono mengatakan, sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan kelalaian tidak hanya sebatas pencopotan dari jabatan. Khusus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), ia memastikan akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” tegas Sudaryono.

Baca Juga :  Kementan Gaspol TV Tani, Bagian Transformasi Pertanian Mewujudkan Swasembada Pangan

Investigasi Bisa Melibatkan Aparat Penegak Hukum

Selain sanksi administratif, Sudaryono membuka kemungkinan proses investigasi diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden keamanan pangan tersebut.

Menurutnya, keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG bukan semata-mata persoalan teknis maupun operasional dapur. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat.

Karena itu, seluruh kepala dapur, petugas, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan MBG diminta menjalankan setiap prosedur operasional standar (SOP) secara disiplin.

Sudaryono menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengabaikan prosedur karena risiko yang ditimbulkan dapat menyangkut keselamatan manusia.

Petugas yang Tidak Mampu Diminta Mundur

Sudaryono juga memberikan peringatan kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG agar bekerja secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat

Ia bahkan meminta petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dengan baik untuk mengundurkan diri daripada mengambil risiko yang dapat membahayakan penerima manfaat.

“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur. Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakmampuan dalam menjalankan tugas sebagai kepala dapur, chef, maupun petugas SPPG tidak boleh sampai membahayakan keselamatan penerima manfaat.

“Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” lanjut Sudaryono.

BGN memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dan memastikan program tersebut berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru