Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesan Bahlil Ke Dirjen Minerba Baru: "hapuskan konsultan-konsultan di Minerba yang justru membuat ribet,”

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Baca Juga :  Seskab Tak Setingkat Menteri, TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Usah Mundur

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum Bagi PPDS Untuk Ringankan Beban Finansial
Menkes : Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal
Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine)
Panen Raya Serentak di 14 Provinsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
Bertolak ke Majalengka, Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi
Rayakan Kebersamaan Lebaran, Ribuan Bingkisan dan Suvenir Diberikan untuk Masyarakat
Silaturahmi Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo Gelar Griya Bersama para Tokoh dan Pejabat Negara di Istana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:05 WIB

Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum Bagi PPDS Untuk Ringankan Beban Finansial

Rabu, 23 April 2025 - 20:00 WIB

Menkes : Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga

Rabu, 23 April 2025 - 19:17 WIB

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal

Rabu, 23 April 2025 - 19:14 WIB

Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine)

Senin, 7 April 2025 - 18:49 WIB

Panen Raya Serentak di 14 Provinsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB