Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026).

Ketentuan Pemberian BHR 2026

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting:

Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Minyak Kita atau Minyak Kamu?

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.

Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Gercep Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Peran Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan

Dalam rangka memastikan implementasi berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur untuk:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai SE.
  2. Mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE tersebut.

“Kami mengimbau para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR dan menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya,” tandas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi serta kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV
Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI
GENTING Sasar 27.051 Keluarga Berisiko Stunting di Indramayu
Pegadaian Kanwil X Jabar Raih Sertifikasi ISO 22301:2019
Bio Farma Kembangkan Vaksin HPV, Rotavirus, hingga Malaria

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:01 WIB

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:48 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:02 WIB

Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV

Jumat, 18 September 2026 - 18:31 WIB

Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Mengapa AI Membutuhkan Banyak Air dan Listrik? Ini Penjelasannya

Senin, 21 Sep 2026 - 07:47 WIB