Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di PT MUJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: jabarprov.go.id

Foto: jabarprov.go.id

Bandung, 21 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD energi milik Pemprov Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Rizky Ariansyah, SH, MH, saat menjawab pertanyaan wartawan usai ekspose perkara pada Jumat (20/6).

“Semua pihak yang relevan, termasuk mantan kepala daerah yang pernah terkait dalam kebijakan atau pengangkatan direksi PT MUJ, bisa kami mintai keterangan jika dibutuhkan,” ujar Rizky.

PT MUJ belakangan menjadi sorotan setelah Kejari menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik gratifikasi dalam beberapa proyek migas dan kerja sama investasi antara tahun 2020 hingga 2023. Sejumlah mantan petinggi MUJ telah dipanggil, dan salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Momen Sumpah Pemuda, Slogan "Tidak Dipilah Tidak Diangkut" Berlaku Mulai 28 Oktober

Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, di mana pada masa itu PT MUJ melakukan ekspansi besar-besaran dalam proyek energi terbarukan dan perluasan usaha non-hulu migas.

Menanggapi kemungkinan pemeriksaannya, Ridwan Kamil dalam pernyataan singkatnya mengatakan siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan.

“Saya percaya hukum dan siap membantu proses jika diperlukan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu melalui pernyataan tertulis.

Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. M. Ilham Ramdani, menilai langkah Kejari Bandung sebagai sinyal bahwa proses hukum sedang memasuki fase pendalaman peran para pengambil kebijakan.

“Selama ini PT MUJ punya posisi strategis, sehingga kebijakan pemerintah provinsi sangat memengaruhi arah usahanya. Wajar bila Kejari menelusuri hingga ke tingkat pembuat keputusan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Jawa Barat karena menyangkut dana publik dan perusahaan milik daerah yang selama ini digadang-gadang sebagai contoh sukses BUMD. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan, dan Kejari menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Pemkot Bandung dan Bank bjb Peringati Hari Pelanggan Nasional

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah
Mensesneg: Pergantian Pimpinan BGN Tidak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB