Bandung – Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia menyoroti masih sulitnya akses legalitas yang dihadapi para penambang tradisional di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP AMPETRA, Yusran, usai deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AMPETRA Jawa Barat di Gedung Muhammad Toha Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Minggu (19/7/2026).
Menurut Yusran, AMPETRA hadir sebagai mitra masyarakat sekaligus pemerintah dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami hadir bukan sebagai backing, tapi kami hadir sebagai perwakilan untuk membantu pemerintah dan meregulasi penambang-penambang di bawah sana demi menjawab keresahan mereka,” ujar Yusran.
Ia menjelaskan, selama ini banyak penambang rakyat mengalami kesulitan menentukan lokasi yang dapat ditambang secara legal maupun mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk memperoleh izin.
Karena itu, AMPETRA berkomitmen mendorong pemerintah daerah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Setelah kawasan tersebut ditetapkan, organisasi akan mendampingi proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi sebagai wadah resmi para penambang.
“Melalui upaya pendampingan legalitas ini, AMPETRA berharap dapat menaikkan taraf para pekerja dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang profesional,” katanya.
Yusran mengungkapkan, sekitar 30 persen anggota AMPETRA saat ini telah memiliki legalitas usaha. Pihaknya menargetkan jumlah tersebut terus meningkat agar semakin banyak penambang rakyat dapat bekerja secara sah, memperoleh kepastian hukum, serta memiliki akses terhadap pembinaan dan pengembangan usaha.
Selain mendampingi proses perizinan, AMPETRA juga akan memperkuat edukasi kepada para penambang mengenai penerapan good mining practice, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun sektor pertambangan rakyat yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.
“Kalau legalitas sudah ada, pembinaan akan lebih mudah dilakukan. Penambang juga mendapat kepastian dalam bekerja, sementara negara memperoleh tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik,” pungkasnya.


























