Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Antara

Foto : Antara

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut bahwa secara historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang terletak di perairan Selat Malaka.

Kajian Aspek Sejarah dan Administratif

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa kajian akan melibatkan berbagai aspek, mulai dari dokumen sejarah, peta kolonial Belanda, hingga peninjauan kembali peta administrasi yang digunakan saat ini.

“Kami tidak bisa serta merta mengubah batas wilayah tanpa dasar hukum yang kuat. Maka, kami akan lakukan kajian menyeluruh dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6).

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Aceh menyambut baik langkah Kemendagri. Mereka menyatakan memiliki cukup bukti sejarah dan kultural bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Aceh sejak masa Kesultanan. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta proses kajian dilakukan secara transparan dan netral agar tidak memicu ketegangan antardaerah.

“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kejelasan hukum, karena ini bukan hanya soal wilayah, tapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan sumber daya,” ujar salah satu pejabat Pemprov Sumut.

Isu Strategis Nasional

Selain menjadi polemik antardaerah, isu kepemilikan pulau ini juga dianggap strategis oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan pengawasan wilayah laut, perbatasan internasional, dan potensi ekonomi kelautan.

Baca Juga :  Diaspora Ajak Warga Jabar Kejar Pendidikan di Luar Negeri

Kemendagri menyatakan hasil kajian akan diumumkan secara terbuka setelah melalui proses konsultasi, validasi data, dan persetujuan lintas kementerian serta lembaga.

Baca Juga :  RUU Pilkada Dikejar Tenggat 2026, Dede Yusuf: Harus Tuntas Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Berita Terbaru