Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ketentuan Pemberian THR 2026

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga :  Festival Iconic 2024 Hadirkan Ratusan Inovasi Pengolahan Sampah dan Penurunan Angka Stunting

Besaran THR

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih:
    Diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan:
    Diberikan secara proporsional dengan rumus:
    (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  3. Pekerja harian lepas:
    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
    • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  4. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil:
    Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.

Baca Juga :  Tebarkan Berkah & Pahala di Bulan Suci Ramadhan: PT Pegadaian Kantor Area Bandung 1 Gelar Festival Ramadhan di Alun-Alun Lembang

Pembentukan Posko Satgas THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur:

  • Mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pekerja terkait pembayaran THR.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru