Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ketentuan Pemberian THR 2026

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga :  Mendikdasmen Paparkan Pagu Anggaran 2026, Perkuat Program Prioritas Pendidikan

Besaran THR

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih:
    Diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan:
    Diberikan secara proporsional dengan rumus:
    (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  3. Pekerja harian lepas:
    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
    • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  4. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil:
    Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.

Baca Juga :  Hari Bumi 22 April

Pembentukan Posko Satgas THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur:

  • Mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pekerja terkait pembayaran THR.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru