Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ketentuan Pemberian THR 2026

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga :  Menteri KKP: Ikan dari Waduk Cirata Tak Layak Dikonsumsi, Kandungan Merkuri Melebihi Batas Aman

Besaran THR

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih:
    Diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan:
    Diberikan secara proporsional dengan rumus:
    (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  3. Pekerja harian lepas:
    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
    • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  4. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil:
    Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.

Baca Juga :  Kemkomdigi Pastikan Sosialisasi Program MBG Capai Pelosok Negeri

Pembentukan Posko Satgas THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur:

  • Mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pekerja terkait pembayaran THR.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV
Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI
GENTING Sasar 27.051 Keluarga Berisiko Stunting di Indramayu
Pegadaian Kanwil X Jabar Raih Sertifikasi ISO 22301:2019
Bio Farma Kembangkan Vaksin HPV, Rotavirus, hingga Malaria

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:01 WIB

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:48 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:02 WIB

Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV

Jumat, 18 September 2026 - 18:31 WIB

Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Mengapa AI Membutuhkan Banyak Air dan Listrik? Ini Penjelasannya

Senin, 21 Sep 2026 - 07:47 WIB