Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Gugatan ini dilayangkan seorang warga bernama Subhan Palal, yang juga memasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Dalam gugatan bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah. Alasannya, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri

Subhan berargumen bahwa ijazah pendidikan menengah Gibran tidak sesuai ketentuan, sebab ditempuh di luar negeri. Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura dan melanjutkan ke UTS Insearch, Australia, sebelum menempuh pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Capai Rp8,57 Triliun Hingga Akhir 2024, Realisasi Investasi di Kota Bandung Lampaui Target

Menurut Subhan, ketentuan “tamat SLTA atau sederajat” dalam UU Pemilu hanya berlaku untuk ijazah dalam negeri. Karena itu, pencalonan Gibran dinilai cacat hukum. Selain ganti rugi Rp 125 triliun, Subhan juga meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta kepada negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terminal Cicaheum Resmi Tutup Layanan Bus AKAP dan AKDP, Semua Rute Pindah ke Leuwipanjang
Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang Aman dan Bebas Bullying
RUPST 2025 Indofarma: Rugi Turun 76,7 Persen, Siap Perkuat Transformasi Bisnis 2026
Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Sempat Kabur ke Tangerang, Ditangkap di Ciparay
Sinkona Indonesia Lestari Catat Kinerja Positif 2025, Siap Ekspansi Global pada 2026
Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan
Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital
Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:30 WIB

Terminal Cicaheum Resmi Tutup Layanan Bus AKAP dan AKDP, Semua Rute Pindah ke Leuwipanjang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang Aman dan Bebas Bullying

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20 WIB

RUPST 2025 Indofarma: Rugi Turun 76,7 Persen, Siap Perkuat Transformasi Bisnis 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

Sinkona Indonesia Lestari Catat Kinerja Positif 2025, Siap Ekspansi Global pada 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:21 WIB

Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan

Berita Terbaru