Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Gugatan ini dilayangkan seorang warga bernama Subhan Palal, yang juga memasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Dalam gugatan bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah. Alasannya, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Dekat Makassar, 11 Orang di Dalamnya Diduga Tewas

Subhan berargumen bahwa ijazah pendidikan menengah Gibran tidak sesuai ketentuan, sebab ditempuh di luar negeri. Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura dan melanjutkan ke UTS Insearch, Australia, sebelum menempuh pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Ramadan 2026 Kian Dekat, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari

Menurut Subhan, ketentuan “tamat SLTA atau sederajat” dalam UU Pemilu hanya berlaku untuk ijazah dalam negeri. Karena itu, pencalonan Gibran dinilai cacat hukum. Selain ganti rugi Rp 125 triliun, Subhan juga meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta kepada negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru