Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Daerah bertema “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat” yang digelar di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 mengenai pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas dan kedaulatan bangsa, terutama menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada tahun 2028.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” ujarnya.
Menurut Hafidz, posisi Bahasa Indonesia di tingkat internasional terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, serta hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat tantangan di dalam negeri, khususnya terkait penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, hingga ruang publik.
“Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus pelindungan bahasa dan sastra daerah.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah membutuhkan kerja sama semua pihak agar dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, serta kegiatan pembinaan kepada masyarakat.
“Pengawasan bahasa lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan dibandingkan pendekatan penindakan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Melalui konsolidasi ini, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh dalam penguatan ekosistem kebahasaan yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional untuk mengutamakan Bahasa Indonesia serta melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.


























