Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Daerah bertema “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat” yang digelar di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 mengenai pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas dan kedaulatan bangsa, terutama menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada tahun 2028.

“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” ujarnya.

Baca Juga :  Gempa Megatrusht dan Pentingnya Edukasi Kesiapsiagaan Bencana

Menurut Hafidz, posisi Bahasa Indonesia di tingkat internasional terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, serta hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat tantangan di dalam negeri, khususnya terkait penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, hingga ruang publik.

“Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus pelindungan bahasa dan sastra daerah.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah membutuhkan kerja sama semua pihak agar dapat berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga :  Siapkan Tenaga Kerja Migran Profesional: Kemendikdasmen, KP2MI, dan Kemenaker Perkuat Kolaborasi

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, serta kegiatan pembinaan kepada masyarakat.

“Pengawasan bahasa lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan dibandingkan pendekatan penindakan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Melalui konsolidasi ini, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh dalam penguatan ekosistem kebahasaan yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional untuk mengutamakan Bahasa Indonesia serta melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru