Fraksi-Fraksi DPRD Kaji Materi Usulan Raperda Perubahan APBD T.A. 2024 dan APBD T.A. 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda tentang Perubahan APBD T.A. 2024, dan Raperda tentang APBD T.A. 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 25 September 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, kepala SKPD Pemkot Bandung, serta Forkopimda Kota Bandung.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/3218-Bagkum/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2024 yaitu: Usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Usul Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2025.

Baca Juga :  314 ASN PPPK Resmi Dilantik, Bawa Semangat Baru di Lingkungan Setjen Kemendikdasmen

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 26 September 2024 siang, disepakati bahwa dua usulan Raperda itu akan dibawa ke forum rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara menyampaikan Penjelasan Wali Kota terkait dua Raperda tersebut. Setelah ditetapkan di dalam rapat paripurna oleh seluruh anggota dewan, usulan dua Raperda itu dimasukkan ke dalam Agenda Pembahasan Dewan.

“Dengan telah ditetapkannya usul dua buah Raperda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada Fraksi-Fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dalam rapat paripurna.

Pandangan Umum setiap fraksi rencananya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 27 September 2024. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan dilaksanakan setelahnya, di hari yang sama.

Baca Juga :  Jadi Wakil Ketua MPR, Rusdi Kirana: Berpolitik bagi Saya Pengabdian

Selanjutnya, pembahasan dua buah Raperda yakni Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024 dan Raperda tentang APBD T.A 2025, akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Junto Pasal 34 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah “.

Sesuai pedoman penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah dari KPK RI, di rapat paripurna ini dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas terkait pelaksanaan APBD T.A. 2024 dan penyusunan APBD T.A. 2025.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026
Purbaya Tegaskan Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah: “Kalau Ada yang Paksa Dolar, Saya Hajar”
Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:33 WIB

Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa

Berita Terbaru