KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut adalah BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT Direktur Utama PT PPM; dan SW Direktur Utama PT EKI. KPK selanjutnya melakukan penahanan pada dua Tersangka yaitu BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 – 22 Oktober 2024. Sedangkan untuk Tersangka AT akan dilakukan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga :  Kurikulum Merdeka: Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan secara Berkeadilan

Dalam konstruksi perkaranya, diketahui penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate. Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, dimana penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar. Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Baca Juga :  BKKBN DAN 'AISYIYAH JAWA BARAT SIAP PERKUAT KOLABORASI KEMBANGKAN SATYAGATRA

Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru