Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pendampingan dilakukan pada 20–23 Juli 2026 untuk memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sikka dalam agenda pemeriksaan para saksi pada perkara dugaan TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.DLP., didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat Imas Sulyani, beserta tim pendamping.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DP3AKB juga didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa, yakni R.S. Willard Malau, S.H., M.A. dan Tony Supriadi, S.H., M.H., yang memberikan pendampingan hukum kepada para saksi korban selama mengikuti proses pemeriksaan hingga persidangan.
Pendampingan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Kepolisian Resor Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta para saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini melibatkan sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban diduga mengalami berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak kerja pada salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Proses penyelamatan para korban bermula pada 20 Januari 2026, ketika salah seorang korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan karena merasa tertekan, mengalami depresi, dan tidak diizinkan meninggalkan tempat bekerja.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 21 Januari 2026 oleh Suster Ika bersama Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan berkoordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Proses penyelamatan selanjutnya dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur hukum.
Sebelum persidangan dimulai, rombongan DP3AKB Jawa Barat melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA dengan menghadirkan dua orang terdakwa yang merupakan pasangan suami istri. Pemeriksaan diawali dengan mendengarkan keterangan pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi lainnya secara bertahap.
Selama proses tersebut, DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA dan Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, pendampingan psikososial, bantuan hukum, serta perlindungan hak-hak mereka selama mengikuti proses peradilan.
Pendampingan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan akses terhadap keadilan bagi warga Jawa Barat yang menjadi korban maupun saksi dalam perkara TPPO.
Persidangan berlangsung hingga pukul 23.33 WITA dan berjalan dengan tertib, aman, serta kondusif. Seluruh saksi yang dipanggil hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
DP3AKB Provinsi Jawa Barat menyatakan perkara TPPO tersebut menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat. Atas arahan Gubernur, pendampingan terhadap para korban akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai, guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Selain itu, DP3AKB juga menyampaikan apresiasi kepada LPSK RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung kelancaran proses persidangan.
Ke depan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan korban kekerasan dan TPPO memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


























