Jakarta, KlopakIndonesia.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, regulasi baru justru memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pelaku UMKM karena fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, serta koperasi yang berusia maksimal empat tahun pajak dan memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Maman menjelaskan bahwa perubahan kebijakan dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi sasaran utama program pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa pada aturan sebelumnya, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Banyak perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM. Kondisi ini tentu tidak adil bagi pelaku UMKM yang sesungguhnya,” kata Maman.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memprioritaskan pemberian fasilitas pajak kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menikmati fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya.
Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan yang berlaku saat pendaftaran.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar melalui pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal. Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan hanya sekitar 11 persen.
Perlindungan bagi pelaku usaha mikro juga tetap dipertahankan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau memperoleh tarif efektif 0 persen.
Salah satu perubahan paling penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Kini pembatasan tersebut dihapus sehingga pelaku UMKM memiliki kepastian usaha yang lebih baik dalam jangka panjang.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tegas Menteri Maman.
Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Kementerian UMKM juga berkomitmen mengawal implementasi aturan baru tersebut melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.
Fakta Singkat
- Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan.
- Fasilitas berlaku bagi WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
- Batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak 0,5 persen dihapus.
- UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak.
- Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan aturan lama.
- Regulasi baru bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar.


























