Bandung — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan ribuan guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk, Jumat (9/5/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SE tersebut tidak terlepas dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kebijakan itu juga diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN.
Namun dalam proses penataan tenaga non-ASN yang berlangsung hingga Desember 2025, Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik tetapi belum terakomodasi dalam skema penataan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian di daerah karena pemerintah daerah tidak memiliki dasar kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.
Padahal, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Atas dasar itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan. Hasilnya, disepakati penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah.
Nunuk menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam SE bukan berarti para guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati aturan, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Ia juga menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah setiap tahun terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terbitnya SE tersebut pun disambut positif sejumlah pemerintah daerah. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan pihaknya berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar hukum kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai kebijakan tersebut menjadi jawaban atas kegamangan daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” ujarnya.
Melalui penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Pemerintah juga memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal sembari menata status kepegawaian para guru secara bertahap.


























