Pernikahan Sederhana di Jawa Barat: Langkah Awal Membangun Keluarga Berkualitas

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong budaya pernikahan yang sederhana, bermakna, dan berorientasi pada kesiapan membangun keluarga. Hal ini tercermin dalam prosesi akad nikah pasangan Naila Puja Rislani dan Muhammad Sayyid Az Zahiri yang berlangsung khidmat di KUA Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (1/5/2026).

Pernikahan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, KDM, yang hadir sebagai saksi. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti. Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk keteladanan dalam mendorong budaya pernikahan yang lebih sederhana dan berfokus pada substansi kehidupan berkeluarga.

Baca Juga :  Prabowo Bebaskan Utang KUR Petani Korban Bencana, DPR: Kebijakan Berpihak pada Rakyat

Momentum ini sekaligus menjadi implementasi nyata Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 55/PMD.03.04/KESRA Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perkawinan dan Khitanan Sederhana. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk mengedepankan kesederhanaan serta kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa praktik pernikahan yang berlebihan berpotensi menimbulkan beban ekonomi, bahkan memicu utang yang dapat berdampak pada ketahanan keluarga di masa depan.

Pernikahan sederhana yang dilaksanakan di KUA Baleendah ini menegaskan bahwa sebuah pernikahan tetap dapat berlangsung sakral, penuh makna, tanpa harus dilakukan secara berlebihan. Justru, kesiapan mental, kesehatan, dan ekonomi menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Fasilitasi Prosesi Pengambilan Sumpah Profesi Pekerja Sosial Se-Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui berbagai program pembangunan keluarga terus mengedukasi masyarakat agar menjadikan pernikahan sebagai titik awal kehidupan yang stabil, bukan sebagai sumber tekanan finansial.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti Sekolah Pra Nikah atau program sejenis, melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, serta merencanakan kehidupan rumah tangga secara matang. Langkah tersebut dinilai penting dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.

Melalui contoh konkret ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat semakin mengadopsi pola pikir baru dalam menyelenggarakan pernikahan—lebih sederhana, bijak, dan berorientasi pada masa depan keluarga.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan
Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah
PIP 2026 Dorong Semangat Belajar Murid SLB Cicendo Bandung, Pengawasan Diperkuat Agar Tepat Sasaran
Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis
Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Bio Farma Raih Silver Award UB Halal Metric Awards 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:17 WIB

Momentum Hardiknas 2026, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Beasiswa Gold Generation untuk Siswa SMK

Senin, 11 Mei 2026 - 10:50 WIB

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banten Jadi Gerakan Bersama Lindungi Murid dari Kekerasan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sempat Viral Pamit Tinggalkan Sekolah, Ikhsan Kini Bisa Kembali Belajar Berkat PIP 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:54 WIB

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Daerah

Berita Terbaru