Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, hingga aparat penegak hukum menjadi fokus utama untuk mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menegaskan bahwa koordinasi yang cepat dan terintegrasi menjadi kunci dalam penanganan korban. Hal ini tercermin dari respons terhadap kasus yang sempat viral, di mana koordinasi dilakukan secara intensif melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pertemuan daring.
“Sejak awal kasus mencuat hingga proses penjemputan korban, koordinasi berjalan cepat. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi yang responsif dan masif,” ujar Siska.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan penuh Gubernur Jawa Barat turut mempercepat langkah penanganan, terutama dalam memastikan perlindungan korban berjalan optimal. Saat ini, Pemprov Jabar tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tim tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lembaga vertikal seperti kepolisian, imigrasi, dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Dengan pendekatan lintas sektor ini, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Selain penanganan hukum, Pemprov Jabar juga menaruh perhatian besar pada aspek pemulihan korban. Para penyintas yang telah kembali mendapatkan pendampingan intensif, termasuk pelatihan keterampilan seperti tata rias dan tata boga.
Langkah ini dilakukan untuk membantu korban mengatasi tekanan sosial sekaligus mempersiapkan kemandirian ekonomi mereka sebelum kembali ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan.
“Sebagian korban masih menghadapi tekanan, termasuk intimidasi melalui media sosial. Karena itu, pemulihan dan peningkatan kapasitas menjadi prioritas utama,” jelas Siska.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak, merupakan prioritas nasional.
Ia menyebut Jawa Barat akan dijadikan sebagai pilot project kolaborasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO dan pekerja migran.
Menurutnya, tantangan TPPO saat ini tidak hanya terjadi antar daerah, tetapi juga lintas negara, sehingga membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak.
“Diperlukan kolaborasi heksahelix yang mencakup pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat sipil,” ujar Martinus.
Ia juga menekankan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam melindungi pekerja migran. Selain itu, keterlibatan lembaga keagamaan dan pegiat HAM dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
Ke depan, Indonesia juga perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran agar mampu bersaing dengan negara lain, seperti Filipina, yang dinilai berhasil dalam sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Dengan penguatan kolaborasi dan sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan para korban TPPO tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan mereka.
“Para penyintas diharapkan dapat menjadi promotor untuk mencegah kasus serupa, sekaligus berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik,” tutup Martinus.


























