JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera mengevaluasi metodologi pendataan bantuan sosial (bansos), khususnya penerapan sistem pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hetifah, ketidakakuratan data di lapangan berpotensi membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru keluar dari daftar penerima bantuan pemerintah. Kondisi tersebut terutama dapat berdampak pada kelompok pekerja rentan yang status ekonominya mudah berubah.
“Tentu saja kami rasa bahwa memang sistem desil itu tujuannya baik, untuk memastikan agar bantuan-bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat itu tepat sasaran. Tentu saja karena angka ini masih belum sempurna, ada sebagian masyarakat yang merasa bahwa dia tidak sesuai berada di desil tersebut,” ujar Hetifah saat ditemui di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme sanggah yang cepat dan responsif. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa tidak tepat masuk dalam kelompok desil tertentu dapat mengajukan koreksi tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang panjang.
“Tentu saja harus ada satu sistem atau mekanisme sanggah yang bisa membuat mereka memastikan ada perbaikan ataupun revisi pembaruan data yang dilakukan secara periodik maupun juga pada saat-saat tertentu,” katanya.
Hetifah menambahkan, diperlukan tim asistensi khusus yang dapat menangani pengajuan perubahan data secara cepat. Sebab, kondisi kesejahteraan masyarakat tidak bersifat tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Desil itu tergantung pada satu titik masa tertentu,” tegasnya.
Bencana hingga PHK Bisa Ubah Kondisi Ekonomi Warga
Hetifah menjelaskan, status kesejahteraan masyarakat sangat dinamis. Berbagai peristiwa seperti bencana alam, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebangkrutan usaha mikro dapat membuat kondisi ekonomi seseorang berubah secara drastis.
Masyarakat yang sebelumnya tergolong mampu, misalnya, dapat menjadi rentan miskin setelah kehilangan pekerjaan atau mengalami kegagalan usaha.
“Jadi memang sebetulnya jika ada satu pergerakan misalnya di daerah terjadi bencana, berarti kan mereka langsung turun kondisi kesejahteraannya. Kemudian juga karena situasi ekonomi berubah, banyak orang yang mungkin tadinya mapan, misalnya dia wirausaha kemudian bangkrut, atau dia tadinya bekerja kemudian di PHK, berarti perubahan-perubahan ini seharusnya bisa segera diakomodir,” jelasnya.
Menurut Hetifah, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem pendataan yang dapat diperbarui secara berkala dan mampu merespons perubahan kondisi masyarakat secara cepat.
Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat 22,93 juta penduduk atau 8,07 persen yang berada di bawah garis kemiskinan per Maret 2026.
Karena itu, kesalahan dalam mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan dinilai dapat berdampak langsung terhadap akses warga terhadap program bantuan pemerintah.
Anggaran Bansos Juga Harus Diperkuat
Selain persoalan data, Hetifah turut menyoroti kecukupan anggaran bantuan sosial. Menurutnya, alokasi anggaran perlu disesuaikan dengan jumlah masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Ia mengingatkan jangan sampai keterbatasan anggaran justru menimbulkan persaingan di antara masyarakat yang sama-sama membutuhkan bantuan.
“Jangan sampai misalnya sekarang yang membutuhkan masyarakat yang berada di dalam desil tertentu, itu ternyata jumlah anggaran yang kita alokasikan untuk bantuan juga jauh lebih sedikit, sehingga seperti terjadi perebutan dan kontestasi di antara mereka sendiri,” ujarnya.
Hetifah mencontohkan program beasiswa yang tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat dalam kelompok paling miskin, tetapi juga masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
“Padahal seperti beasiswa itu kan dibutuhkan bukan hanya oleh masyarakat yang paling miskin, tapi juga oleh masyarakat yang rentan. Oleh sebab itu anggaran-anggaran sosial dan dukungan-dukungan pemerintah harusnya diprioritaskan dan diperbesar,” imbuhnya.
Komisi VIII DPR Akan Dalami Metodologi DTSEN
Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi VIII DPR RI berencana memanggil sejumlah mitra kerja terkait untuk membahas pembenahan metodologi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hetifah menyebut Kementerian Sosial menjadi salah satu pihak yang akan diajak membahas persoalan tersebut. Selain itu, lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana juga dinilai perlu dilibatkan karena bencana dapat menyebabkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara mendadak.
“Tentu saja sebetulnya ada mitra langsung seperti Kementerian Sosial ataupun hal yang terkait dengan bencana,” kata Hetifah.
Namun, menurut dia, pembahasan tidak cukup hanya melibatkan mitra kerja Komisi VIII. Badan Pusat Statistik (BPS) juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai metodologi pendataan yang digunakan.
“Tetapi juga ada institusi yang bukan menjadi mitra Komisi VIII, tetapi mungkin juga perlu untuk kami ajak bicara dan mempresentasikan metodologi yang digunakan, yaitu Badan Pusat Statistik,” pungkasnya.
Hetifah berharap pembenahan sistem pendataan dapat dilakukan secara menyeluruh. Digitalisasi data yang akurat dan terus diperbarui dinilai menjadi salah satu kunci agar kebijakan bansos dapat mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan sistem data yang lebih dinamis, pemerintah diharapkan mampu memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meminimalkan risiko warga miskin maupun pekerja rentan kehilangan hak atas bantuan akibat data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.


























