PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANTOR POS

KANTOR POS

JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp11,65 miliar.

Pembayaran bagi hasil tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, perseroan belum dapat menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk.

Penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Pos Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026.

Kewajiban yang tertunda merupakan pembayaran bagi hasil ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk tersebut masing-masing tercatat dengan kode SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.

Baca Juga :  BKKBN Jabar Gelar Training Awareness SNI ISO 37001:2016, Perkuat Budaya Integritas dan Anti Penyuapan

Nilai pembayaran bagi hasil yang belum dapat dipenuhi mencapai sekitar Rp11,65 miliar.

Bukan Pertama Kali

Persoalan pembayaran kewajiban sukuk sebelumnya juga terjadi pada PT Pos Indonesia. Pada Juli 2026, perseroan sempat mengalami penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Saat itu, nilai bagi hasil yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp24,12 miliar. Pembayaran kemudian diselesaikan oleh perseroan pada 24 Juli 2026 melalui KSEI.

Baca Juga :  Mengenal SFV Kawali Sebagai Produsen Nila Inovatif di Jawa Barat

Kembali tertundanya pembayaran sukuk kali ini menunjukkan bahwa persoalan likuiditas masih menjadi tantangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Kondisi keuangan Pos Indonesia juga sebelumnya menjadi perhatian lembaga pemeringkat. Fitch Ratings tercatat menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’, yang mencerminkan tingginya risiko terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Pos Indonesia kini perlu menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang sukuk sekaligus menjaga kondisi likuiditas perusahaan agar penundaan pembayaran tidak kembali terjadi.

Perkembangan mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian kewajiban tersebut akan menjadi perhatian para investor dan pemegang sukuk.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Buka Beasiswa S1/D4 untuk 32.828 Guru di Indonesia
BI Ungkap Alasan Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Jadi Buffer Konsumsi Rakyat
Mentan Amran Sebut 90 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, KFI Soroti Pengawasan
Presiden Prabowo Imbau Warga Jakarta, Banten dan Lampung Waspada Gunung Anak Krakatau
Bandara Kertajati Jadi Alternatif Usai 8 Bandara Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Pemprov Jabar Terapkan PJJ Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BGN Hentikan Sementara MBG di 6 Wilayah Jawa Barat yang Terapkan PJJ
BGN Dorong Guru Jadi Edukator dan Pemeriksa Terakhir Makanan MBG Sebelum Dikonsumsi Siswa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:41 WIB

Kemendikdasmen Buka Beasiswa S1/D4 untuk 32.828 Guru di Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 06:32 WIB

BI Ungkap Alasan Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Jadi Buffer Konsumsi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIB

Mentan Amran Sebut 90 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, KFI Soroti Pengawasan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Presiden Prabowo Imbau Warga Jakarta, Banten dan Lampung Waspada Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 14:26 WIB

Bandara Kertajati Jadi Alternatif Usai 8 Bandara Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terbaru