PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANTOR POS

KANTOR POS

JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp11,65 miliar.

Pembayaran bagi hasil tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, perseroan belum dapat menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk.

Penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Pos Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026.

Kewajiban yang tertunda merupakan pembayaran bagi hasil ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk tersebut masing-masing tercatat dengan kode SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.

Baca Juga :  Mendikdasmen: Tantangan Bangun SDM Berkualitas Harus Jadi Fokus Bersama

Nilai pembayaran bagi hasil yang belum dapat dipenuhi mencapai sekitar Rp11,65 miliar.

Bukan Pertama Kali

Persoalan pembayaran kewajiban sukuk sebelumnya juga terjadi pada PT Pos Indonesia. Pada Juli 2026, perseroan sempat mengalami penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Saat itu, nilai bagi hasil yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp24,12 miliar. Pembayaran kemudian diselesaikan oleh perseroan pada 24 Juli 2026 melalui KSEI.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor, Tegaskan Komitmen untuk Anak Bangsa

Kembali tertundanya pembayaran sukuk kali ini menunjukkan bahwa persoalan likuiditas masih menjadi tantangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Kondisi keuangan Pos Indonesia juga sebelumnya menjadi perhatian lembaga pemeringkat. Fitch Ratings tercatat menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’, yang mencerminkan tingginya risiko terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Pos Indonesia kini perlu menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang sukuk sekaligus menjaga kondisi likuiditas perusahaan agar penundaan pembayaran tidak kembali terjadi.

Perkembangan mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian kewajiban tersebut akan menjadi perhatian para investor dan pemegang sukuk.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS
Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram
KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:24 WIB

Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Berita Terbaru