PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANTOR POS

KANTOR POS

JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp11,65 miliar.

Pembayaran bagi hasil tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, perseroan belum dapat menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk.

Penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Pos Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026.

Kewajiban yang tertunda merupakan pembayaran bagi hasil ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk tersebut masing-masing tercatat dengan kode SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat Minta Izin Study Tour Diperketat Panca Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Nilai pembayaran bagi hasil yang belum dapat dipenuhi mencapai sekitar Rp11,65 miliar.

Bukan Pertama Kali

Persoalan pembayaran kewajiban sukuk sebelumnya juga terjadi pada PT Pos Indonesia. Pada Juli 2026, perseroan sempat mengalami penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Saat itu, nilai bagi hasil yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp24,12 miliar. Pembayaran kemudian diselesaikan oleh perseroan pada 24 Juli 2026 melalui KSEI.

Baca Juga :  Kemdikbudristek Minta LPTK Segera Jadikan Kurikulum Merdeka Referensi Utama Pendidikan Guru

Kembali tertundanya pembayaran sukuk kali ini menunjukkan bahwa persoalan likuiditas masih menjadi tantangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Kondisi keuangan Pos Indonesia juga sebelumnya menjadi perhatian lembaga pemeringkat. Fitch Ratings tercatat menurunkan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia menjadi ‘C(idn)’, yang mencerminkan tingginya risiko terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Pos Indonesia kini perlu menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang sukuk sekaligus menjaga kondisi likuiditas perusahaan agar penundaan pembayaran tidak kembali terjadi.

Perkembangan mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian kewajiban tersebut akan menjadi perhatian para investor dan pemegang sukuk.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru