KLOPAKINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode pertama September 2026.
Kenaikan tersebut ditetapkan seiring meningkatnya permintaan emas di pasar global di tengah kondisi pasokan yang relatif terbatas.
Untuk periode 1–14 September 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$142.154,10 per kilogram. Angka tersebut naik 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada di level US$131.777,67 per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami kenaikan menjadi US$4.421,49 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$4.098,75 per t oz.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Permintaan Global Dorong Harga Emas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong oleh kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 7,87 persen.
Menurut Tommy, peningkatan tersebut tidak terlepas dari tingginya permintaan emas di pasar global ketika pasokan relatif terbatas.
“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas,” jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Selain faktor permintaan dan pasokan, kondisi pasar keuangan global juga ikut memengaruhi pergerakan harga emas.
Investor cenderung mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman atau safe haven ketika ketidakpastian pasar keuangan meningkat.
“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy.
Penetapan Libatkan Sejumlah Kementerian
Tommy menjelaskan penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam prosesnya, pemerintah juga mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Tommy.
Dengan kenaikan HPE dan HR tersebut, pemerintah menyesuaikan dasar perhitungan perdagangan komoditas emas untuk periode awal September 2026. Perubahan ini mencerminkan dinamika harga emas global yang masih dipengaruhi oleh permintaan, keterbatasan pasokan, kondisi nilai tukar, imbal hasil obligasi, serta ekspektasi kebijakan suku bunga bank sentral dunia.


























