JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta stafnya yang terlibat dalam polemik kasus videografer Amsal Sitepu dijatuhi sanksi tegas.
Desakan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk dugaan intervensi terhadap proses hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, Kajari Karo bersama jajarannya terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain itu, Kejari Karo juga dinilai menyebarkan narasi yang menuding Komisi III DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Menurut Abdullah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Fakta pelanggaran itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (2/4/2026). Dalam forum tersebut, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Dalam kasus ini, Kejari Karo sempat mengeluarkan surat pengalihan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang sebelumnya ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Namun, Majelis Hakim PN Medan kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.
Selain dugaan intervensi, Abdullah juga menyoroti sikap Kajari Karo yang dinilai antikritik, termasuk penyebaran narasi yang menyudutkan Komisi III DPR.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sikap antikritik dapat menghambat perkembangan institusi serta menurunkan kemampuan aparat dalam beradaptasi dengan perubahan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Abdullah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kapasitas dan pembinaan terhadap para jaksa secara merata.
“Jika tidak, integritas Kejagung bisa tergerus dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Abdullah juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui RDPU bersama masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan.
“Ini bagian dari tugas legislator dalam pengawasan sekaligus mendukung reformasi hukum dan birokrasi,” pungkasnya.


























