Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Sebagai salah satu strategi dalam menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman teknis, serta memberikan dukungan kepada guru dalam implementasi kebijakan pendidikan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025” yang disiarkan secara langsung dalam youtube Kemendikdasmen pada Jumat (15/8).

Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi pendidikan yang tengah berjalan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Dalam dua kebijakan strategis terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, menjadi landasan penting dalam upaya tersebut.

“Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Penyesuaian kurikulum akan mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru perlu selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” ujar Dirjen Nunuk dalam webinar pada Jumat (15/8).

Ia menambahkan bahwa tanpa pemahaman yang utuh, dapat berisiko terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, webinar ini dihadirkan sebagai sarana untuk menjawab pertanyaan teknis, berbagi strategi implementasi sesuai kondisi nyata di sekolah, serta memastikan kebijakan membawa dampak positif terhadap mutu pembelajaran.

Baca Juga :  Citarum Harum Dibawa ke World Water Forum ke-10

“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap guru mendapatkan dukungan yang memadai, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga membawa peningkatan kualitas pembelajaran,” imbuhnya.

Ia juga mengajak seluruh guru untuk memaknai kebijakan tersebut sebagai peluang memperkuat profesionalisme. “Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum, Ditjen GTK PG, Hardianti Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran wajib dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

“Saat ini guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran (JP) di satuan pendidikan lain untuk memenuhi JP. Namun, harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas di setminkalnya masing-masing, adapun terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan guru melakukan pengajaran di sekolah lain dalam hal satuan pendidikan membutuhkan guru yang memiliki keahlian tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang berdasarkan struktur kurikulum, memperoleh jam tatap muka relatif sedikit; guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 JP namun jumlah guru di satuan pendidikan sudah ideal; guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus; serta guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Yogi Anggraena, menegaskan adanya penyesuaian pada beberapa pasal Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam intrakurikuler, penyesuaian bentuk, kompetensi, dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga :  Bio Farma Perkuat Peran BUMN untuk Jawa Barat, Salurkan Vaksinasi Tetanus dan Bantuan Logistik bagi Korban Longsor Bandung Barat

“Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diharapkan dapat membentuk 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penalaran kritis, kolaborasi, kesehatan, komunikasi, kemandirian, kreativitas, dan kewargaan,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, dalam penyesuaian struktur kurikulum bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, dengan memuat alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler tanpa mengubah total alokasi waktu beban mengajar untuk setiap mata pelajaran. “Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” tegasnya.

Menutup sesi, Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, turut membagikan pandangannya mengenai tantangan sekaligus peluang dari penerapan kebijakan ini. Ia menilai Permendikdasmen 13/2025 merupakan bentuk perubahan yang adaptif, terutama dalam mendorong pembelajaran mendalam.

“Sebelum adanya Permendikdasmen, kami belum menyadari bahwa yang kami lakukan sebenarnya sudah termasuk pembelajaran mendalam. Jadi setelah regulasi ini hadir, kami tidak terlalu kaget, tinggal melanjutkan praktik yang ada. Namun, tentu kami tetap perlu menyesuaikan agar selaras dengan prinsip pembelajaran mendalam,” ungkap Marini.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya
Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau
Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi
Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:37 WIB

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG

Sabtu, 5 September 2026 - 15:16 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya

Sabtu, 5 September 2026 - 09:48 WIB

Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi

Jumat, 4 September 2026 - 05:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M

Berita Terbaru