PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun pada Tahun Anggaran 2027.

Tambahan anggaran tersebut diusulkan untuk memenuhi kebutuhan riil pendidikan di daerah, terutama dalam mendukung operasional satuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta pembayaran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Usulan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (1/9/2026).

Kemendikdasmen mencatat, alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp136,35 triliun.

Nilai tersebut tidak mengalami perubahan antara Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027.

Namun, berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kebutuhan riil DAK Nonfisik Bidang Pendidikan untuk mendukung layanan pendidikan di daerah mencapai Rp169,83 triliun.

Dengan demikian, terdapat kekurangan atau selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp33,48 triliun.

Baca Juga :  Kadin Kota Bandung Siap Membantu UMKM Anggota Pemuda Panca Marga PC. Kota Bandung Untuk Naik Kelas

“Perlu kami sampaikan bahwa alokasi sebesar Rp136,35 triliun masih belum sepenuhnya mencukupi total kebutuhan riil di lapangan, baik untuk pemenuhan BOSP secara optimal maupun pembayaran tunjangan guru ASN daerah,” ujar Mendikdasmen.

Kebutuhan BOSP dan Tunjangan Guru Jadi Perhatian

Tambahan DAK Nonfisik yang diusulkan Kemendikdasmen diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan di daerah.

Dua kebutuhan utama yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan dukungan operasional satuan pendidikan melalui BOSP dan pembayaran tunjangan guru ASN daerah.

Kemendikdasmen menilai alokasi anggaran yang telah tersedia belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut secara optimal.

Karena itu, tambahan anggaran Rp33,48 triliun diharapkan dapat memperkuat pembiayaan layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Kadafi.

Ia menyatakan setuju agar usulan tambahan anggaran tersebut dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca Juga :  BSSN Identifikasi Pusat Data Nasional Sementara Diserang Ransomware

Meski demikian, Kadafi menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Kami menyetujui usulan ini untuk dibahas di Banggar, dengan catatan tetap mengawal kesejahteraan para guru, utamanya guru honorer dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Berbeda dengan Usulan Tambahan Anggaran Rp157,76 Triliun

Kemendikdasmen menegaskan bahwa usulan tambahan DAK Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun merupakan pos anggaran yang berbeda dari usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp157,76 triliun.

DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan pemerintah melalui mekanisme transfer ke daerah untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah.

Melalui tambahan anggaran tersebut, Kemendikdasmen berharap kebutuhan pendidikan di berbagai daerah dapat dipenuhi secara lebih optimal, terutama untuk mendukung operasional satuan pendidikan dan pembayaran tunjangan guru ASN daerah.

Usulan tambahan Rp33,48 triliun selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan anggaran bersama DPR RI dalam rangka penyusunan kebijakan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2027.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru