Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta stafnya yang terlibat dalam polemik kasus videografer Amsal Sitepu dijatuhi sanksi tegas.

Desakan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk dugaan intervensi terhadap proses hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, Kajari Karo bersama jajarannya terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain itu, Kejari Karo juga dinilai menyebarkan narasi yang menuding Komisi III DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Jawa Barat "Zero New Stunting" Dalam Upaya Persiapan Masa Emas Indonesia 2045

Menurut Abdullah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Fakta pelanggaran itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (2/4/2026). Dalam forum tersebut, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Dalam kasus ini, Kejari Karo sempat mengeluarkan surat pengalihan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang sebelumnya ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Namun, Majelis Hakim PN Medan kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.

Selain dugaan intervensi, Abdullah juga menyoroti sikap Kajari Karo yang dinilai antikritik, termasuk penyebaran narasi yang menyudutkan Komisi III DPR.

Baca Juga :  Kick Off Program Praktisi Mengajar Angkatan 5 Tandai Dimulainya Kelas Kolaborasi

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sikap antikritik dapat menghambat perkembangan institusi serta menurunkan kemampuan aparat dalam beradaptasi dengan perubahan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Abdullah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kapasitas dan pembinaan terhadap para jaksa secara merata.

“Jika tidak, integritas Kejagung bisa tergerus dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Abdullah juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui RDPU bersama masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan.

“Ini bagian dari tugas legislator dalam pengawasan sekaligus mendukung reformasi hukum dan birokrasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru