Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com – Sertifikat halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya di sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikat halal berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, label halal menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan produk. Konsumen cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksinya.

Dari sisi bisnis, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dibandingkan produk yang belum tersertifikasi. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern seperti minimarket dan supermarket, hingga peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Dampingi Presiden Buka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah 2024

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Selain itu, tersedia skema self declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro mengajukan sertifikasi dengan proses yang lebih sederhana, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk melalui penerapan standar kebersihan dan higienitas yang lebih baik. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Namun demikian, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada regulasi turunan UU JPH, sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga :  Di Majalengka, Mentan Amran Ajak Pengusaha Jawa Barat Wujudkan Swasembada Daging

Adapun pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang sekaligus menunda batas waktu sebelumnya pada Oktober 2024 guna memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan terhadap UMK lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, sekaligus tetap mendorong kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Dengan berbagai manfaat serta adanya konsekuensi hukum dan batas waktu terbaru tersebut, sertifikat halal menjadi elemen penting bagi UMK makanan dan minuman untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi halal agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen
Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia
Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda
Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Mentan Amran Bongkar 3 Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Pertanian, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak
Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Berita Terbaru