Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com – Sertifikat halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya di sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikat halal berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, label halal menjadi faktor utama dalam menentukan pilihan produk. Konsumen cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksinya.

Dari sisi bisnis, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dibandingkan produk yang belum tersertifikasi. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern seperti minimarket dan supermarket, hingga peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga :  KPU Kota Cimahi Bersiap Memasuki Tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Wali kota & Wakil Walikota

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Selain itu, tersedia skema self declare yang memungkinkan pelaku usaha mikro mengajukan sertifikasi dengan proses yang lebih sederhana, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk melalui penerapan standar kebersihan dan higienitas yang lebih baik. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Namun demikian, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada regulasi turunan UU JPH, sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga :  Biaya Parkir di Masjid Raya Al Jabbar Sementara Gratis

Adapun pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang sekaligus menunda batas waktu sebelumnya pada Oktober 2024 guna memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan terhadap UMK lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, sekaligus tetap mendorong kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Dengan berbagai manfaat serta adanya konsekuensi hukum dan batas waktu terbaru tersebut, sertifikat halal menjadi elemen penting bagi UMK makanan dan minuman untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi halal agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Wilayah Jawa Barat Berpotensi Kekeringan 1-10 September 2026, 18 Daerah Status Awas
Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

21 Wilayah Jawa Barat Berpotensi Kekeringan 1-10 September 2026, 18 Daerah Status Awas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan

Berita Terbaru