Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga :  Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru