Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Baca Juga :  Luncurkan GovTech Indonesia, Presiden Jokowi Tekankan Kemudahan Birokrasi Pelayanan Pemerintah

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Baca Juga :  Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia, Kemenperin dan JICA Jalin Kerja Sama Strategis

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
Pemindahan Napi Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, Terpengaruh Tekanan Diplomatik
Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati
Zulfikar Arse Sadikin: Rakyat Jadi Subjek Jika Pilkada Diselenggarakan Secara Langsung
Rumuskan Formula yang Tepat, Pilkada Melalui DPRD Harus Antisipasi Terjadinya Politik Uang
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Habiburokhman Minta Kasus Berlian Reza Artamevia Dilimpahkan ke Mabes Polri
Banyak Polisi Terjerat Kasus, Rudianto Minta Perkuat Pengawasan Internal
Polisi Harus Usut Pengacara yang Tipu Korban Penganiayaan Karyawan Toko Roti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:33 WIB

Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:25 WIB

Pemindahan Napi Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, Terpengaruh Tekanan Diplomatik

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:21 WIB

Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:57 WIB

Zulfikar Arse Sadikin: Rakyat Jadi Subjek Jika Pilkada Diselenggarakan Secara Langsung

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:55 WIB

Rumuskan Formula yang Tepat, Pilkada Melalui DPRD Harus Antisipasi Terjadinya Politik Uang

Berita Terbaru

PERTANIAN

Budidaya Kangkung

Sabtu, 21 Des 2024 - 08:39 WIB