13 Bank di Indonesia Resmi Ditutup OJK hingga September 2026

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambaran ilustrasi

Gambaran ilustrasi

 Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut membuat bank-bank tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan. Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat – 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat – 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat – 7 April 2026.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026.
Baca Juga :  Nuansa Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) Warnai Acara “Gala Premier Film Panggil Aku Ayah” di Sukabumi

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan.

Baca Juga :  Kapan Sertifikat Halal Wajib bagi Usaha Mikro dan Kecil? Ini Aturan dan Jadwal Resminya

Bagi nasabah bank yang izin usahanya telah dicabut, penyelesaian simpanan dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Simpanan nasabah dapat memperoleh penjaminan sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan LPS. Batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.

Karena itu, pencabutan izin usaha sebuah BPR atau BPRS tidak serta-merta berarti seluruh dana nasabah hilang. Nasabah perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan penyelesaian kewajiban bank.

Masyarakat juga diimbau memastikan informasi mengenai status bank melalui kanal resmi OJK dan LPS, terutama apabila menerima informasi mengenai pencabutan izin usaha atau proses likuidasi bank.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar
Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara
Bio Farma Raih Dua Penghargaan Reputasi Perusahaan 2026
Andi Amran Sulaiman Raih Skor Kinerja Tertinggi Menteri Kabinet Merah Putih
15 Talenta Terbaik LDI 2026 Disiapkan Menuju Panggung Internasional
Kemendikdasmen Buka Beasiswa S1/D4 untuk 32.828 Guru di Indonesia
BI Ungkap Alasan Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Jadi Buffer Konsumsi Rakyat
Mentan Amran Sebut 90 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, KFI Soroti Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:13 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:37 WIB

Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

13 Bank di Indonesia Resmi Ditutup OJK hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WIB

Andi Amran Sulaiman Raih Skor Kinerja Tertinggi Menteri Kabinet Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 07:24 WIB

15 Talenta Terbaik LDI 2026 Disiapkan Menuju Panggung Internasional

Berita Terbaru

Opini

PROGRAM MBG : LANJUT ATAU STOP ?

Senin, 14 Sep 2026 - 10:11 WIB

Opini

Desil oh Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:39 WIB