Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut membuat bank-bank tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan. Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat – 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat – 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat – 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan.
Bagi nasabah bank yang izin usahanya telah dicabut, penyelesaian simpanan dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpanan nasabah dapat memperoleh penjaminan sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan LPS. Batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.
Karena itu, pencabutan izin usaha sebuah BPR atau BPRS tidak serta-merta berarti seluruh dana nasabah hilang. Nasabah perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan penyelesaian kewajiban bank.
Masyarakat juga diimbau memastikan informasi mengenai status bank melalui kanal resmi OJK dan LPS, terutama apabila menerima informasi mengenai pencabutan izin usaha atau proses likuidasi bank.

























