BI Ungkap Alasan Terbitkan Kartu Kredit Indonesia, Jadi Buffer Konsumsi Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkap alasan di balik penerbitan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen masyarakat umum. Instrumen pembayaran domestik tersebut disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana sekaligus penyangga konsumsi masyarakat di tengah indikasi pelemahan daya beli.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan keputusan menerbitkan KKI tidak terlepas dari data yang menunjukkan adanya pelemahan daya beli masyarakat. Bahkan, masyarakat mulai menggunakan skema buy now, pay later (BNPL) untuk memenuhi sejumlah kebutuhan primer.

“Kenapa kita perlu menerbitkan Kartu Kredit Indonesia? Ini hanya bisa dipakai di Indonesia, tetapi dia juga bisa dipakai sebagai sumber dana. Kenapa kita perlu ini? Karena kita melihat di data kita ada pelemahan daya beli,” ujar Filianingsih dalam acara Lampung Financial Festival 2026.

Baca Juga :  Pencarian Dihentikan, Macan Tutul Lembang Park & Zoo Dipastikan ke Hutan Tangkuban Parahu

Menurut dia, penggunaan BNPL untuk membeli barang kebutuhan primer menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap instrumen pembayaran dengan mekanisme pembayaran tertunda atau deferred payment.

BI kemudian menghadirkan KKI sebagai alternatif instrumen pembayaran yang memungkinkan masyarakat melakukan konsumsi saat ini dengan pembayaran pada waktu berikutnya.

Filianingsih menjelaskan, KKI diharapkan dapat berfungsi sebagai consumption smoothing atau membantu menjaga kestabilan pola konsumsi masyarakat. Instrumen tersebut sekaligus menjadi consumption buffer atau bantalan konsumsi ketika daya beli mengalami tekanan.

“Jadi kita memberikan suatu instrumen deferred payment yang bisa menjadi consumption smoothing, bisa menjadi consumption buffer,” ujarnya.

Terintegrasi dengan QRIS

KKI juga dikembangkan sebagai salah satu sumber dana dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan KKI untuk melakukan pembayaran melalui ekosistem QRIS.

Baca Juga :  Sebanyak 2 Juta Paket Bantuan Untuk Keluarga Resiko Stunting Telah Tersalurkan 100%

BI sebelumnya menjelaskan bahwa KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik. Pada peluncuran segmen ritel 17 Agustus 2026, KKI telah diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara jasa pembayaran, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI untuk pembiayaan berbasis syariah.

Peluncuran KKI segmen masyarakat umum dinilai memberikan alternatif fasilitas kredit domestik sekaligus memperluas pilihan pembayaran digital. BI menyebut skema tersebut diharapkan dapat menopang konsumsi masyarakat dan memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.

Dengan hadirnya KKI, BI berharap masyarakat memiliki pilihan instrumen pembayaran yang lebih beragam, sementara transaksi ekonomi tetap berlangsung melalui sistem pembayaran domestik yang efisien dan terintegrasi.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru