JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap tenang serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi di lapangan. Keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk kemungkinan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengikuti kebijakan pemerintah daerah sebagai otoritas yang memahami kondisi di wilayah masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan murid dan guru harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (6/9/2026).
Wilayah dengan Kondisi Udara Berat Bisa Terapkan PJJ
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara cukup berat dapat melakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Abdul Mu’ti mengatakan, daerah terdampak dapat menyelenggarakan pembelajaran dari rumah melalui sistem daring atau memanfaatkan lokasi lain yang dinilai aman.
“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” jelasnya.
Penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap durasi dan jam pembelajaran sesuai dengan kondisi yang berkembang.
“Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal,” ujar Abdul Mu’ti.
Daerah Tidak Terdampak Tetap Bisa Belajar di Sekolah
Sementara itu, daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Namun, Kemendikdasmen meminta satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk melindungi murid dan tenaga pendidik dari kemungkinan paparan abu vulkanik.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” terang Abdul Mu’ti.
Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi lingkungan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah.
Sekolah Diminta Bangun Ketenangan dan Kesiapsiagaan Murid
Dalam situasi bencana, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan bagi murid.
Kemendikdasmen mendorong guru untuk memberikan pemahaman mengenai keselamatan, pentingnya menjaga kesehatan, serta sikap tenang dalam menghadapi situasi bencana.
“Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pengetahuan pentingnya keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran tetap mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah,” katanya.
Menurutnya, setiap pemerintah kabupaten dan kota dapat menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan situasi.
Kemendikdasmen sendiri terus memantau perkembangan melalui informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mengingat kondisi erupsi dan sebaran abu dapat berubah secara dinamis.
Daerah Tidak Aman Tidak Dianjurkan Tatap Muka
Abdul Mu’ti kembali menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan murid serta guru menjadi prioritas utama.
Apabila suatu wilayah dinyatakan berbahaya oleh otoritas yang berwenang, kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika pembelajaran masih memungkinkan dilakukan di sekolah, maka protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dan aktivitas di luar kelas perlu dihindari.
Selain itu, sekolah perlu memperhatikan kondisi pintu dan jendela untuk mengurangi kemungkinan masuknya debu atau abu ke dalam ruang kelas.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda,” tegas Abdul Mu’ti.
Ia mencontohkan, apabila pemerintah daerah telah menetapkan pembelajaran dilakukan secara daring, maka warga sekolah harus mengikuti kebijakan tersebut.
“Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” ujarnya.
Bagi daerah yang belum menetapkan kebijakan, pemerintah daerah diminta segera memberikan informasi kepada masyarakat agar warga dapat mengambil langkah yang diperlukan dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Mengacu pada Aturan Satuan Pendidikan Aman Bencana
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan aman bencana.
Di antaranya adalah Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengacu pada Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan Tahun 2026.
Mendagri: Warga Sekolah Harus Ikuti Informasi Resmi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan situasi serta mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Tito mengingatkan warga sekolah dan masyarakat agar terus mengikuti informasi dari sumber resmi.
Menurutnya, kegiatan pembelajaran harus terus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan,” tutur Tito.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila terjadi peningkatan sebaran abu vulkanik.
Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan kemungkinan kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air.
“Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” ujarnya.
Kemendikdasmen menegaskan, dalam situasi bencana, keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh murid, guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengikuti perkembangan informasi serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dan otoritas terkait.


























