Pemprov Jabar Terapkan PJJ Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, KLOPAKINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang mengalami intensitas sebaran abu vulkanik tinggi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga satuan pendidikan dari potensi dampak kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Kepala sekolah juga diminta untuk segera menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka maupun aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan pada 6 September 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan PJJ merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik dan warga sekolah di wilayah yang terdampak.

Pemprov Jabar Siapkan Posko dan Fasilitas Kesehatan

Selain menerapkan PJJ, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak sebaran abu vulkanik dengan menyiapkan posko penanganan dan lokasi pengungsian apabila diperlukan.

Kesiapsiagaan juga dilakukan melalui pengaktifan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, Minggu (6/9/2026).

KDM juga meminta Dinas Kesehatan melaksanakan surveilans harian terhadap berbagai dampak kesehatan yang mungkin muncul.

Pemantauan tersebut meliputi gangguan pernapasan, asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, hingga dampak kesehatan lainnya yang berkaitan dengan paparan abu vulkanik.

Baca Juga :  Makna Idul Adha bagi Bangsa Indonesia dan Para Peternak: Momentum Ibadah, Solidaritas, dan Ketahanan Ekonomi

Hasil pemantauan tersebut selanjutnya diminta untuk dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Kelompok Rentan Mendapat Perlindungan Khusus

Pemprov Jabar juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak paparan abu vulkanik.

Kelompok tersebut meliputi bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.

Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi bagian penting dalam langkah mitigasi kesehatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait untuk melakukan pemantauan kualitas udara.

Pemantauan secara khusus dilakukan terhadap konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10, yang dapat meningkat akibat keberadaan partikel abu vulkanik di udara.

Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan.

Pembersihan Abu Harus Dilakukan dengan Tepat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan meningkatkan kebersihan fasilitas umum dan ruas jalan yang terdampak sebaran abu.

Pembersihan harus dilakukan menggunakan metode yang tepat agar abu vulkanik tidak kembali beterbangan dan berpotensi terhirup oleh masyarakat.

Selain itu, selama abu vulkanik masih terdeteksi di wilayah Jawa Barat, Pemprov Jabar akan meningkatkan langkah-langkah untuk menjaga keselamatan lalu lintas.

“Saya memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, menyampaikan informasi berdasarkan sumber resmi, serta segera melaporkan peningkatan kasus kesehatan, gangguan pelayanan, keterbatasan logistik, dan kebutuhan dukungan kepada pimpinan/posko penanganan,” kata KDM.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Kepada masyarakat, Dedi Mulyadi mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi kondisi sebaran abu vulkanik.

Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Mantap! Inovasi dan Kader Posyandu Kota Bandung Raih Penghargaan dari Kemenkes

“Ikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sedapat mungkin tetap berada di dalam rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

Imbauan tersebut terutama berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik tinggi.

Gunakan Masker dan Kacamata Saat Beraktivitas di Luar

Pemprov Jabar juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perlindungan diri ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Masyarakat dianjurkan mengutamakan penggunaan masker jenis KN95. Apabila masker tersebut tidak tersedia, masyarakat dapat menggunakan masker yang mampu menutup hidung dan mulut dengan baik.

Selain masker, penggunaan kacamata juga dianjurkan untuk melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik.

Masyarakat yang terpapar abu vulkanik diminta segera membersihkan diri untuk mengurangi risiko iritasi pada kulit, mata, maupun gangguan kesehatan lainnya.

Dalam melakukan pembersihan rumah, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar, masyarakat dianjurkan untuk membasahi abu vulkanik terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah abu kembali beterbangan dan terhirup.

“Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila setelah terpapar abu vulkanik mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, gangguan atau iritasi mata, gangguan kulit, maupun gejala berat lainnya,” kata KDM.

Selain menjaga kesehatan diri, masyarakat juga diminta menutup dan melindungi sumber air serta makanan dari paparan abu vulkanik.

Pemprov Jawa Barat menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat diminta terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar penanganan situasi dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru