DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), setelah seluruh delapan fraksi menyatakan setuju terhadap RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Menurut Sturman, kualitas data merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik. Data yang tidak akurat dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial maupun penggunaan anggaran negara.

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan secara fisik dalam satu tempat. Regulasi tersebut mengatur keseragaman standar agar data yang diproduksi berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan secara konsisten.

Baca Juga :  Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen Rp89,1 Triliun untuk Pendidikan 2027

“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” katanya.

Atur Data Dasar Nasional

Salah satu substansi utama dalam RUU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi salah satu rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial serta berbagai kebutuhan strategis nasional.

Selain itu, regulasi mengatur interoperabilitas data melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional.

Interoperabilitas tersebut tidak mengharuskan adanya pemindahan basis data maupun pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan data dari masing-masing produsen data.

“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelas Sturman.

Perkuat Keamanan dan Pelindungan Data

Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi bagian penting dalam regulasi Satu Data Indonesia.

Penyelenggaraan SDI diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui penerapan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Tempat Hiburan di Kota Bandung Wajib Tutup

Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bentuk partisipasi tersebut antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif hingga kontribusi data secara sukarela.

“Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegas Sturman.

RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelum mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU tersebut telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara DPR RI dan pemerintah dengan persetujuan seluruh delapan fraksi.

Sturman menekankan bahwa pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan langkah awal. Efektivitas penerapannya akan sangat bergantung pada komitmen aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tata kelola data secara bertanggung jawab.

“Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?
1.501 Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Lanjut, Negara Rugi Rp67,5 Miliar
6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo Saat HUT ke-81 TNI
Dedi Mulyadi dan Kemhan Bahas BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terbaru