
NEWS | Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB
OJK telah mencabut izin usaha 13 BPR dan BPRS sepanjang Januari hingga September 2026. Bank-bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Nasabah dapat memperoleh pembayaran simpanan melalui mekanisme penjaminan LPS apabila memenuhi persyaratan.