Jakarta, KlopakIndonesia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi dalam menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) Tahun 2025–2029 yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2025 yang menugaskan KemenPPPA untuk mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan nasional pelindungan anak di ruang digital. Rapat dihadiri perwakilan 15 kementerian dan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat memberikan banyak peluang bagi anak-anak, namun juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi bersama.
Menurutnya, diperlukan langkah kolaboratif antar kementerian, lembaga, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital.
“Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Melalui regulasi tersebut, aspek keamanan dan etika digital menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh warga sekolah.
“Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” jelasnya.
Kemendikdasmen juga berkomitmen mengintegrasikan materi pelindungan anak di ruang digital ke dalam proses pembelajaran, meningkatkan kapasitas pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada peserta didik dan orang tua.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Di sisi lain, tingkat penggunaan internet pada anak usia 5 hingga 17 tahun meningkat signifikan dari 49,59 persen pada tahun 2020 menjadi 73,90 persen pada tahun 2024.
Peningkatan akses digital tersebut, menurut Arifah, harus diimbangi dengan upaya perlindungan yang lebih kuat terhadap berbagai risiko di dunia maya, seperti perundungan digital, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Arifah.
Ia menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ranah digital hingga tahun 2029 dengan fokus pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Melalui koordinasi lintas sektor yang semakin kuat, pemerintah berharap berbagai program edukasi, mekanisme penanganan kasus, serta penguatan kapasitas keluarga dan ekosistem pendidikan dapat berjalan lebih efektif.
Sinergi antara Kemendikdasmen, KemenPPPA, dan berbagai kementerian/lembaga lainnya diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.


























