Denpasar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola guru melalui berbagai kebijakan yang berfokus pada peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta penyederhanaan beban administrasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa profesionalisme guru dan kesejahteraan merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Fajar dalam acara “Wamen Menyapa Guru” di Denpasar, Bali.
Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mempercepat penyelesaiannya, pada tahun 2026 Kemendikdasmen menargetkan pelaksanaan PPG bagi 230 ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, pemerintah juga membuka jalur percepatan pemenuhan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma empat melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini memungkinkan pengalaman kerja dan kompetensi guru diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sehingga masa studi dapat dipersingkat menjadi dua tahun. Tahun ini, program tersebut ditargetkan menjangkau 150 ribu guru.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan telah menyelesaikan PPG.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, mencakup seluruh tugas profesional mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian hasil belajar, hingga pembimbingan peserta didik.
Upaya penyederhanaan administrasi turut dilakukan dengan mengubah mekanisme pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui sistem yang dinilai kompleks, kini pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Dalam aspek tata kelola yang lebih berkeadilan, pemerintah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan redistribusi guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal, khususnya sekolah swasta yang kehilangan banyak tenaga pendidik akibat pengangkatan PPPK ke sekolah negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan guru nasional dalam jangka panjang, Kemendikdasmen telah mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan guru ASN maupun non-ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak.
Melalui berbagai reformasi tersebut, pemerintah berharap profesi guru semakin dihormati dan didukung oleh kompetensi yang kuat serta kesejahteraan yang memadai, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.


























