Status Tersangka Nabilah O’Brien Dihentikan, Komisi III DPR Pastikan Kasus UU ITE Resmi SP3

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara laporan balik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan. Kepastian tersebut diberikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak dan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

“Hilang sudah status tersangkanya. Sudah diselesaikan. Sudah SP3,” ujar Habiburokhman di hadapan awak media.

Menurutnya, penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP terbaru kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

“Setelah Lebaran nanti kami akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda di Indonesia. Kami juga meminta semua Kapolres dihadirkan. Karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi juga semangat yang harus dipahami,” tegasnya.

Baca Juga :  Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Pejabat Eselon II Diganti Nadiem Karena Tak Setuju

Sebelumnya, Komisi III DPR menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice dalam perkara tersebut. Pasalnya, korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus tersebut secara mendalam. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Demokrat sepakat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dengan demikian, status tersangka terhadap Nabilah O’Brien resmi dicabut.

Menanggapi keputusan tersebut, Nabilah O’Brien mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian negara serta dukungan Komisi III DPR RI dalam menghadirkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga :  Pencegahan Anak Stunting Dimulai Sejak Masa Kehamilan

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara ketika menghadapi proses hukum tersebut. Namun, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujar Nabilah.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci, Goldie Natasya Swarovski, serta Kevin yang merupakan suami Nabilah O’Brien. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas dukungan dan perlindungan hukum yang diberikan selama proses penyelesaian perkara.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh anggota. Hadirnya negara melindungi kami dan memberikan perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin memiliki nilai yang sangat besar,” kata Kevin.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis
Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Lompatan STEM, SMA Pesantren ECO-Saintek Muhammadiyah Jadi Model Pendidikan Terintegrasi
Dedi Mulyadi Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas di KUA Bale Endah Bandung
Pernikahan Sederhana di Jawa Barat: Langkah Awal Membangun Keluarga Berkualitas
6 Tersangka Kerusuhan May Day Bandung Positif Tramadol, Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Anarko
Hardiknas 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Guru sebagai Fondasi Pendidikan Nasional
BKKBN Jabar Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Bukti Layanan Contact Center Unggul dan Humanis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:38 WIB

Kemendikdasmen Percepat Pembentukan Pokja BSAN di Jawa Timur untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 4 Mei 2026 - 18:52 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Lompatan STEM, SMA Pesantren ECO-Saintek Muhammadiyah Jadi Model Pendidikan Terintegrasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dedi Mulyadi Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas di KUA Bale Endah Bandung

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:32 WIB

Pernikahan Sederhana di Jawa Barat: Langkah Awal Membangun Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru