JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri sebagai penegasan protokol pembelajaran darurat untuk merespons dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Pulau Kalimantan.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara aman, adaptif, dan efektif, sekaligus menjamin hak belajar peserta didik yang terdampak bencana.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, dampak Karhutla telah menyebabkan paparan yang cukup luas terhadap satuan pendidikan dan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, sejumlah kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah untuk menjaga keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.
Saat ini, PJJ telah diterapkan pada 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid. Wilayah tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Tiga Prinsip Penanganan Pembelajaran
Dalam menghadapi dampak Karhutla, Kemendikdasmen menegaskan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penanganan pembelajaran.
Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak boleh berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal.
Kemendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik.
Kepala sekolah memiliki peran utama dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan. Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik bertugas membantu melakukan pemantauan serta pembinaan untuk mendukung penanggulangan dampak kabut asap sekaligus menjaga kelancaran pembelajaran.
Banjarbaru Terapkan PJJ 24-28 Agustus
Salah satu daerah yang telah mengambil langkah antisipasi adalah Pemerintah Kota Banjarbaru.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut akan memberlakukan PJJ mulai 24 hingga 28 Agustus 2026.
Selama pelaksanaan PJJ, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu kerja, dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.
Waktu pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jam pembelajaran normal, yang dimulai pukul 07.30 WITA.
Kemendikdasmen Siapkan Bantuan dan Dana Darurat
Selain memperbarui Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga menyiapkan sejumlah langkah penanganan.
Kemendikdasmen akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas, menerapkan pelaporan status pembelajaran harian melalui Dapodik, serta mendistribusikan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan kepada satuan pendidikan yang terdampak.
Pemantauan situasi akan dilakukan hingga akhir September 2026 dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen juga menyiapkan modul pembelajaran dan ruang kelas yang aman dari paparan asap di sekolah rujukan pada setiap kecamatan terdampak.
Selain itu, layanan psikososial bagi peserta didik dan warga sekolah juga akan disiapkan untuk membantu menghadapi dampak bencana.
Kemendikdasmen turut memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) untuk memenuhi kebutuhan darurat akibat kabut asap.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidikan selama kondisi Karhutla berlangsung.


























