Komisi II DPR RI: Reformasi Layanan Pertanahan Harus Disertai Integritas dan Kontrol Publik

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Kamis (15/01/2026). Foto : Ndy/Andri

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Kamis (15/01/2026). Foto : Ndy/Andri

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa reformasi layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menuntut perubahan cara pandang aparatur dalam melayani masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan paparan Kanwil ATR/BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, DPR RI mencatat adanya berbagai inovasi pelayanan pertanahan, khususnya melalui digitalisasi dan percepatan proses layanan. Meski demikian, Komisi II menilai keberlanjutan reformasi sangat bergantung pada integritas aparatur serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Nasional, Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tanpa kontrol publik yang kuat, percepatan layanan dan digitalisasi justru berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat, transparansi proses, serta mekanisme pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi pertanahan.

“Tanpa kontrol publik, institusi negara kita bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan agar peningkatan kecepatan layanan tidak mengorbankan aspek ketepatan dan akurasi. Menurutnya, kecepatan dan ketelitian harus berjalan beriringan dalam pelayanan pertanahan.

“Pelayanan cepat itu juga harus tepat, karena kalau tidak, bisa saja mengeluarkan sertifikat yang salah,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perubahan pola pikir aparatur serta penguatan kontrol publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan reformasi layanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram
KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Berita Terbaru