JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Januari 2026 di kediaman Siti Nurbaya yang berlokasi di Jakarta. Selain rumah eks menteri, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Siti Nurbaya Bakar, guna dimintai keterangan apabila diperlukan.
Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Klopakindonesia.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum perkara ini kepada publik.


























