Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Januari 2026 di kediaman Siti Nurbaya yang berlokasi di Jakarta. Selain rumah eks menteri, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Hasil Uji Kelayakan Anggota Ombudsman RI

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Siti Nurbaya Bakar, guna dimintai keterangan apabila diperlukan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030

Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Klopakindonesia.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum perkara ini kepada publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan
SMK Kesehatan Cianjur, Rusak Dihantam Gempa, Kini Bangkit dengan Ruang Praktik Standar Industri Hasil Revitalisasi
Menhan Sjafrie Tekankan Nasionalisme Wartawan saat Retret PWI di Bogor
Harga BBM Pertamax Cs Turun Mulai 1 Februari 2026, Ini Daftar Terbarunya
Terungkap Penyebab Longsor Cisarua Bandung Barat, Gawir Raksasa di Lereng Gunung Burangrang Runtuh
3 Investor Besar Incar Persib Bandung, Backing Bayern Munchen & Manchester City, Transfer Mewah Menyusul?
Bio Farma Perkuat Peran BUMN untuk Jawa Barat, Salurkan Vaksinasi Tetanus dan Bantuan Logistik bagi Korban Longsor Bandung Barat
Kapolres Sleman Dicopot Imbas Polemik Penanganan Kasus Jambret

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:25 WIB

SMK Kesehatan Cianjur, Rusak Dihantam Gempa, Kini Bangkit dengan Ruang Praktik Standar Industri Hasil Revitalisasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:33 WIB

Menhan Sjafrie Tekankan Nasionalisme Wartawan saat Retret PWI di Bogor

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:47 WIB

Harga BBM Pertamax Cs Turun Mulai 1 Februari 2026, Ini Daftar Terbarunya

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:18 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

Berita Terbaru