Harga BBM Pertamax Cs Turun Mulai 1 Februari 2026, Ini Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Kabar baik bagi masyarakat pengguna bahan bakar non-subsidi. PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah produk BBM non-subsidi atau Pertamax Cs yang mulai berlaku per 1 Februari 2026 di seluruh Indonesia.

Penyesuaian harga ini dilakukan seiring evaluasi berkala terhadap formula harga BBM yang mengacu pada pergerakan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah. Penurunan harga tersebut mencakup BBM jenis bensin maupun diesel non-subsidi.

Baca Juga :  Cegah Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Cimahi Berikan Pendampingan Kepada Guru BK dan Layanan Konseling Anak Rawan Putus Sekolah

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp11.800 per liter dari sebelumnya Rp12.350 per liter. Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) kini dibanderol Rp12.450 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) Rp12.700 per liter, Dexlite Rp13.250 per liter, dan Pertamina Dex Rp13.500 per liter.

Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi. Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi (Biosolar) dipastikan tidak mengalami perubahan.

Baca Juga :  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jabar Terjaga, di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter

“Penyesuaian harga BBM dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi pasar energi global,” demikian keterangan resmi Pertamina.

Meski demikian, Pertamina mengingatkan bahwa harga BBM dapat berbeda di setiap wilayah, menyesuaikan dengan biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing daerah.

Dengan penurunan harga ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional di tengah dinamika harga energi global.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru