Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komite III DPD RI meminta pemerintah memastikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak justru membuat masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan akses terhadap bantuan maupun jaminan sosial.

Akurasi data dinilai penting agar berbagai program perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran. Namun, perubahan status kesejahteraan dalam DTSEN harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan polemik yang muncul terkait DTSEN bukan berarti masyarakat menolak sistem data tunggal. Menurutnya, DTSEN tetap diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial.

Persoalan utama, kata Syauqi, terletak pada mekanisme pemutakhiran data dan pengelolaan masa transisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.

“Polemik pembaruan desil DTSEN bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya yang harus disiapkan dengan baik oleh pemerintah,” ujar Ahmad dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di DPD RI, Senin (14/9/2026).

Perubahan Desil Berdampak pada Hak Masyarakat

Komite III DPD RI menemukan perubahan status desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial.

Dalam bahan pengantar rapat, Komite III mencontohkan seorang warga di Kulon Progo yang status kesejahteraannya berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9 ketika mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk kebutuhan kuliah anaknya.

Setelah dilakukan pemutakhiran, status warga tersebut kemudian kembali menjadi Desil 3.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya memastikan data yang digunakan dalam DTSEN benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.

Di sisi lain, Komite III juga mencatat adanya anggota DPR RI yang tercatat dalam Desil 4 dan menjadi penerima bantuan sosial serta Program Keluarga Harapan (PKH), meskipun memiliki kekayaan Rp16,17 miliar.

Baca Juga :  Jabar Calon Tuan Rumah Hari Desa 2025 Tingkat Nasional

Menurut Syauqi, kondisi tersebut memperlihatkan persoalan DTSEN memiliki dua sisi. Pemerintah harus memastikan masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan bantuan, sekaligus mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak.

Pasien Cuci Darah Kehilangan PBI BPJS

Persoalan perubahan status desil juga disoroti Anggota DPD RI dari Maluku, Novita Latuconsina.

Ia mengungkapkan adanya pasien cuci darah di rumah sakit daerah Ambon yang sebelumnya memperoleh pembiayaan melalui BPJS, tetapi kemudian tidak lagi mendapatkan bantuan PBI BPJS setelah status desilnya berubah.

“Saya pikir selama masa transisi data ini tidak merugikan masyarakat yang betul-betul belum keluar dari garis kemiskinan,” kata Novita.

Menurutnya, proses pemutakhiran data harus dilakukan dengan hati-hati karena perubahan status dalam sistem dapat berpengaruh langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan dasar.

DPD Ingatkan Desil Bukan Ukuran Mutlak Kaya atau Miskin

Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Maria Stevi Harman juga meminta pemerintah berhati-hati menggunakan desil sebagai dasar penentuan bantuan sosial.

Menurut Maria, desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif penduduk sehingga tidak dapat disamakan begitu saja dengan kategori miskin atau kaya.

“Untuk pembagian bantuan sosial yang diukur dengan pengeluaran, berarti itu diukur dengan kesejahteraan masyarakat, tidak bisa diukur dengan serta-merta angka kemiskinan belaka,” ujar Maria.

Ia menilai masyarakat pada dasarnya tidak berkepentingan dengan kerumitan metodologi pendataan. Yang lebih penting adalah memastikan kondisi nyata mereka dapat terbaca dalam sistem perlindungan sosial.

“Masyarakat tidak butuh penjelasan panjang lebar terkait variabel, A sampai Z, dan sebagainya. Yang mereka inginkan adalah mereka dilihat, saya janda, saya punya anak balita, tapi saya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial,” katanya.

Baca Juga :  Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Pemerintah Akui Masih Ada Masalah Ketepatan Sasaran

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui ketepatan sasaran selama ini menjadi salah satu alasan pemerintah membangun DTSEN.

Ia menyebut data Data Ekonomi Nasional (DEN) pada akhir 2024 menunjukkan indikasi lebih dari 40 persen bantuan sosial tidak tepat sasaran. Persoalan serupa, menurutnya, juga ditemukan pada sejumlah subsidi sosial lainnya.

“Semua sepakat, selama ini ada masalah dengan data, sehingga bantuan sosial sebagian tidak diterima oleh mereka yang berhak,” kata Saifullah.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pemutakhiran data dengan melibatkan berbagai sumber dan partisipasi masyarakat.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan usul dan sanggah melalui kanal Cek Bansos terkait data penerima bantuan sosial.

BPS: DTSEN Terus Dimutakhirkan

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN dibangun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

BPS berperan mengintegrasikan dan menyusun data sosial ekonomi yang terintegrasi, terkini, dan akurat. Pemutakhiran dilakukan secara terjadwal, dengan fokus saat ini pada penerima bantuan sosial.

Proses tersebut dilakukan melalui integrasi data, pembersihan untuk menghindari data ganda, serta pemutakhiran dan verifikasi secara bertahap bersama Kementerian Sosial.

Dengan proses tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial tanpa mengorbankan masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.

Bagi Komite III DPD RI, keberadaan DTSEN pada akhirnya harus mampu memastikan dua hal sekaligus: masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan dan masyarakat yang tidak berhak tidak menerima bantuan.

Karena itu, akurasi data, mekanisme pemutakhiran, serta masa transisi menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian agar perubahan status desil tidak berujung pada hilangnya hak masyarakat miskin dan rentan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar
Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara
13 Bank di Indonesia Resmi Ditutup OJK hingga September 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung

Berita Terbaru