Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN. Di antara yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat HGB atas lahan milik sebuah perusahaan properti di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Selain uang, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di sektor pertanahan dan tata ruang. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana serta mekanisme pengurusan HGB yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.


























