Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Januari 2026 di kediaman Siti Nurbaya yang berlokasi di Jakarta. Selain rumah eks menteri, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Pentingnya Menjaga Pertumbuhan Penduduk Untuk Membentuk Keluarga yang Lebih Sejahtera dan Berkualitas

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Siti Nurbaya Bakar, guna dimintai keterangan apabila diperlukan.

Baca Juga :  Sebanyak 109.333 KPM di Kota Bandung Dipastikan Terima Cadangan Pangan Pemerintah

Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Klopakindonesia.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum perkara ini kepada publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Pengajuan SPPG, Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Penipuan MBG di Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:16 WIB

SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya

Senin, 1 Juni 2026 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB