Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Januari 2026 di kediaman Siti Nurbaya yang berlokasi di Jakarta. Selain rumah eks menteri, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Yenny Wahid Ungkap Ada Menteri yang Ngotot Beri Tambang ke NU, Bukan Luhut

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Siti Nurbaya Bakar, guna dimintai keterangan apabila diperlukan.

Baca Juga :  Viral! Warganet Geram: Pasien Meninggal di RSUD Cibabat, Diduga Akibat Pelayanan Lamban

Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Kejagung menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Klopakindonesia.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum perkara ini kepada publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru