BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia pernah dijatuhi sanksi suspend sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan keputusan suspend dilakukan berdasarkan berbagai masukan masyarakat, laporan pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), hingga pemantauan terhadap sejumlah kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat program MBG.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari total 5.968 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 148 SPPG masih berstatus suspend. Rinciannya, 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sementara 138 lainnya terkait persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

BGN juga mencatat sebanyak 610 SPPG di wilayah tersebut telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, total 758 SPPG di Wilayah I pernah menjalani suspend.

Sementara itu di Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih menjalani masa suspend. Sebanyak 61 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya terkait masalah infrastruktur, tata kelola, dan mutu gizi.

Baca Juga :  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen

Adapun 1.800 SPPG di wilayah ini telah kembali aktif setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan.

“Jadi dari Wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ujar Nanik.

Sedangkan di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dari total 4.646 SPPG yang beroperasi, sebanyak 399 SPPG masih disuspend.

Sebanyak 25 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya terkait masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Di sisi lain, 3.559 SPPG di wilayah ini telah diaktifkan kembali usai memenuhi standar yang ditentukan.

Dengan demikian, total sebanyak 3.959 SPPG di Wilayah III pernah menjalani suspend.

Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah disuspend, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi standar sesuai petunjuk teknis, baik dari sisi manajemen maupun bangunan SPPG.

BGN menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend. Di antaranya menu makanan yang menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; ketidaksesuaian anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000; praktik mark up harga bahan baku; hingga tata letak bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Baca Juga :  BKKBN Jabar Gelar Workshop Penguatan Relasi Orang Tua dan Remaja, Soroti Isu Pernikahan Dini

Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga berpotensi disuspend.

Sanksi serupa juga dapat dijatuhkan apabila SPPG tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, tata kelola manajemen yang buruk, konflik antara mitra dan yayasan, hingga jumlah pemasok bahan baku yang kurang dari 15 suplier.

Nanik menambahkan, jumlah SPPG yang disuspend kemungkinan masih akan bertambah. Hal itu terkait kewajiban baru dari BGN yang mengharuskan setiap SPPG mendistribusikan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru