Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Dompu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati: Sesuai Kemampuan Daerah

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial. klik untuk mendapatkan promo

Surat yang beredar luas tersebut memuat besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Menanggapi hal itu, Bambang Firdaus tidak membantah keabsahan dokumen tersebut.

“Iya, (isi) surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus, Senin (19/1).

Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu dilakukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, regulasi penggajian PPPK memang memberikan dua opsi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Batalkan Rencana Negosiasi Ekonomi ke Amerika Serikat

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aturan penggajian PPPK terdapat dua skema yang bisa diterapkan, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu tidak seragam. Selain nominal Rp 139 ribu, terdapat pula guru PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji dengan besaran berbeda.

Baca Juga :  Vasektomi Wujud Kesetaraan Gender dalam Ber-KB

“Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 400 ribu, ada juga Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” jelasnya. Klik Tautan Untuk Mendapatkan Promo

Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Dokumen itu beredar luas di media sosial sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes dari publik.

Surat tersebut merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru