Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Dompu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati: Sesuai Kemampuan Daerah

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial. klik untuk mendapatkan promo

Surat yang beredar luas tersebut memuat besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Menanggapi hal itu, Bambang Firdaus tidak membantah keabsahan dokumen tersebut.

“Iya, (isi) surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus, Senin (19/1).

Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu dilakukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, regulasi penggajian PPPK memang memberikan dua opsi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Panen Jagung di Tuban, Hasil Panen 1,23 Juta Ton

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aturan penggajian PPPK terdapat dua skema yang bisa diterapkan, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu tidak seragam. Selain nominal Rp 139 ribu, terdapat pula guru PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji dengan besaran berbeda.

Baca Juga :  Kontrasepsi Jadi Lebih Dari Sekedar Alat Untuk Mencegah Terjadinya Kehamilan

“Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 400 ribu, ada juga Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” jelasnya. Klik Tautan Untuk Mendapatkan Promo

Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Dokumen itu beredar luas di media sosial sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes dari publik.

Surat tersebut merupakan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru